Selebrita

Lisa Mariana Bisa Dijemput Paksa Terkait Kasus Video Syur, Ini Kata Praktisi Hukum

Lisa Mariana bisa dijemput paksa terkait kasus video syur. Setelah masalah Ridwan Kamil, permasalahan hukum yang dihadapi

Editor: Murhan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
JEMPUT PAKSA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Lisa Mariana Bisa Dijemput Paksa Terkait Kasus Video Syur, Ini Kata Praktisi Hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Selebgram Lisa Mariana bisa dijemput paksa terkait kasus video syur.

Setelah masalah Ridwan Kamil, permasalahan hukum yang dihadapi Lisa Mariana bertambah lagi.

Baru-baru ini, Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan video adegan dewasa ke Polda Jawa Barat. 

Meski begitu, Lisa tampak cuek atas laporan tersebut.

Mantan model majalah dewasa itu malah mangkir pada pemanggilan pertama polisi, yang dijadwalkan Jumat (11/7/2025), lalu.

Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti niat buruk Lisa terkait video asusila dirinya.

Baca juga: Situasi Memilukan Saat Nikita Mirzani Hadiri Sidang Vadel Badjideh, Oya: Hancurnya Hati Seorang Ibu

Baca juga: Fakta Asmara Sarwendah dan Giorgio Antonio Diungkap Melaney Ricardo, Pernah Jadi Comblang

Di mana, Lisa juga memperjualbelikan video tersebut.

"Sebenarnya kan dia tahu bahwasannya membuat video p***o, mengedarkan itu kan tentunya melanggar hukum."

"Tapi dia jual beli video p***o pengin dapat uang kan."

"Di situ, sudah tampak niat jahatnya secara sengaja," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).

Besar kemungkinan, kata Deolipa, Lisa dapat terjerat Undang-undang Pornografi hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau ini diperjualbelikan secara daring internet, masuk juga dalam UU ITE."

"Jadi ada dua UU yang menjerat dia. Pertama UU Pornografi, yang kedua UU ITE," jelas Deolipa.

Menurut Deolipa, perbuatan Lisa sudah jelas masuk dalam kedua UU tersebut.

Oleh karenanya, kasus hukum Lisa kali ini tergolong berat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved