Berita Viral

ASN Viral yang Duel Rebutan LC di Tempat Karaoke Tak Berkutik, Hasil Pemeriksaan Ungkap Fakta Lain

ASN yang viral kerena duel rebutan pemandu lagu atau yang biasa disebut Lady Companion (LC) di tempat karaoke beberapa waktu lalu kini tak berkutik.

Editor: Rahmadhani
Tangkapan Layar YouTube Pertapakendeng TV
DUEL ASN - Video dua ASN Kudus duel di tempat karaoke viral di media sosial, Sabtu (12/7/2025). Bupati Kudus akhirnya minta maaf. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) yang viral kerena duel rebutan pemandu lagu atau yang biasa disebut Lady Companion (LC) di tempat karaoke beberapa waktu lalu kini tak berkutik.

Diketahui sebelumnya ada dua ASN yang viral, yang mana keduanya bekerja di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terkait dugaan keterlibatan perkelahian sudah menemui titik terang.

Kata dia, dua ASN tersebut terbukti melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara.

Pertama, dua ASN yang diketahui bekerja di satu OPD yang sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut melanggar kedisiplinan ASN karena terbukti berada di tempat karaoke pada saat jam kerja.

Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV memasuki tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati sekiranya pukul 14.13 WIB pada, Selasa (8/7/2025).

Fakta tersebut dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV dan kesaksian dari beberapa pihak.

Baca juga: Viral Diduga Dua ASN Berduel Rebutan LC di Tempat Karaoke saat Jam Kerja, Bupati Sampai Minta Maaf

Baca juga: Karyawan Perusahaan Sawit di Kintap Tanahlaut Tewas Terseret Arus, Lima Jam Tim Lakukan Pencarian

Sehingga disimpulkan benar adanya fakta yang membuktikan bahwa dua ASN yang menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kudus terbukti melanggar disiplin ASN.

"Pelanggaran kedisiplinan ASN, dua-duanya melanggar jam kerja," terangnya, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, lanjut Eko, integritas kedua ASN tersebut sebagai pejabat aparatur sipil negara perlu dipertanyakan.

Selain melanggar disiplin ASN saat jam kerja, keduanya masuk di tempat hiburan karaoke yang tidak mencerminkan ASN sebagai percontohan. 

Bahkan dilakukan pada waktu jam bekerja.

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta dari keterangan saksi atau pihak lain bahwa yang bersangkutan disebut mabuk-mabukan sebelum perkelahian itu terjadi.

"Jadi ada beberapa fakta yang kami temukan selama pemeriksaan. Semua ada buktinya, mulai dari screenshoot rekaman CCTV, pengakuan pihak yang diperiksa, keterangan saksi, dan sejumlah bukti pendukung lainnya. Kami profesional dan independen, fakta sebenarnya itu yang kami sampaikan dengan bukti-bukti pendukung," tuturnya.

Terbukti Aksi Pemukulan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved