Berita Kotabaru

Strategis Subsidi Tepat Sasaran, DPRD Kotabaru Instruksikan Data DTKS Selalu Update

Pasca sidak ke sejumlah agen hingga toko yang menjual gas LPG 3 kg, DPRD Kotabaru kantongi sejumlah informasi untuk bahan evaluasi. 

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
SIDAK- Sidak gas LPG ke sejumlah agen hingga toko, terkait melambungnya harg gas subsidi 3 kg belum lama tadi. Strategis Subsidi Tepat Sasaran, DPRD Kotabaru Instruksikan Data DTKS Selalu Update(arsip 2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pasca sidak ke sejumlah agen hingga toko yang menjual gas LPG 3 kg, DPRD Kotabaru kantongi sejumlah informasi untuk bahan evaluasi. 

Langkah ini dinilai perlu agar kelangkaan dan kenaikan harga m gas melon tidak lagi melonjak tinggi menyulitkan masyarakat tidak mampu.

Diungkapkan Awaludin, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, pihaknya berupaya melakukan pengawasan distribusi gas subsidi tepat sasaran. Baik dengan penerapan Perbup yang sudah ada, mengimbau usaha mikro ke atas tidak menggunakan, hingga memutus rantai penjualan pangkalan ke pengecer yang saat ini ditengarai pemicu harga naik.

Namun di lain sisi, pihaknya juga menginstruksikan agar tiap pemerintah desa bisa lebih update terkait data statistik warganya. Termasuk Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS).

Baca juga: Sensasi Mangut Pedas Warung Mutiara di Tanahbumbu,  Rasanya Bikin Nagih

Baca juga: Pendaki Swiss yang Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi Pakai Helikopter, Kabalai: Cuaca Memungkinkan

"Data-data ini yang bisa menjadi acuan, warga mana saja yang memerlukan. Sehingga bantuan maupun subsidi gas ini tepat sasaran," ungkapnya, Rabu (16/7/2025).

Berkenaan dengan gas subsidi, politisi PAN ini juga mengakui untuk kuota 9.000 metrik ton per tahun yang diajukan ke Pertamina berdasarkan DTKS tidak terpenuhi. Karena hanya diberikan hanya 5.000 metrik ton per tahun.

Namun jika susbidi ini tepat sasaran dan tidak ada oknum yang menyelewengkan penjualan, maka tidak akan ada kenaikan harga apalagi kelangkaan.

"Jadi kalau ada orang yang tidak berhak memakai gas melon teriak langka, langka yang mana ?, karena peruntukanya sudah ditentukan," ujar Awal.

Meski demikian, pihaknya juga menyarankan dinas terkait untuk bersurat ke provinsi dan Pertamina untuk penambahan kuota. 

Dan jika tidak terpenuhi 9.000 metrik ton sesuai data kebutuhan, maka bersama eksekutif akan langsung ke Pertamina Pusat. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved