Kabar Kalteng
Respon Isu Peredaran Beras Oplosan, Ini yang Dilakukan DiskopUKMPerindag Kotim
Respon isu peredaran beras oplosan, ini yang dilakukan DiskopUKMPerindag Kotim Kalteng. Seperti diketahui ada 212 merek beras
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Respon isu peredaran beras oplosan, ini yang dilakukan DiskopUKMPerindag Kotim Kalteng.
Seperti diketahui ada 212 merek beras diduga tidak sesuai takaran dan dioplos menjadi kualitas premiun yang dirilis Menteri Pertanian Amran Sulaiman,
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, merespons serius isu beras oplosan yang sempat meresahkan masyarakat.
Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag), pengawasan langsung dilakukan ke sejumlah titik distribusi dan ritel modern di wilayah setempat, Rabu (16/7/2025) kemarin.
Baca juga: Terlibat Joki Skripsi, Uniska MAB Banjarmasin Akui Pernah Berhentikan Dekan
Baca juga: Bukan Hanya Penegakan Hukum, Satlantas Polres HSU Juga Berikan Edukasi Pada Operasi Patuh Intan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DiskopUKMPerindag Kotim Johny Tangkere mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti isu tersebut dengan menggelar inspeksi mendadak ke lima lokasi distribusi bahan pangan.
“Lima titik yang kami datangi yakni Gudang CV Budiana, CV Brasma, Kusuka Swalayan, serta dua ritel modern, Indomaret dan Alfamart,” kata Johny, Kamis (17/7/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak hanya fokus pada produk beras, tetapi juga memeriksa sejumlah komoditas lain seperti minyak goreng.
Johny menyebutkan, hasil pengecekan menunjukkan takaran dan berat produk masih sesuai dengan informasi pada label kemasan.
“Semua sesuai. Takaran dan berat baik beras maupun minyak goreng tidak ada yang melenceng. Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli,” ujarnya.
Johny menambahkan, beras yang sebelumnya sempat diduga merupakan produk oplosan kini telah kembali mendapat izin edar.
Hal itu menyusul terbitnya surat resmi dari instansi terkait yang membolehkan distribusi produk ke pasar.
“Kenapa bisa beredar lagi? Karena memang mereka (distributor) sudah mengantongi surat resmi yang mengizinkan peredaran produk tersebut. Artinya, beras itu sudah legal dan bisa dijual kembali,” jelasnya.
Meski hasil pemeriksaan mayoritas dinilai sesuai, Johny mengungkapkan adanya temuan minor di lapangan.
Salah satunya adalah selisih berat pada produk beras merek Dua Anak ukuran kurang dari 10 kilogram di salah satu ritel modern.
“Ada selisih sekitar 150 gram. Tapi itu masih dalam batas toleransi. Kami tetap mengimbau pelaku usaha agar lebih teliti, supaya konsumen tidak dirugikan,” tegas Johny.
Muncul Beberapa Kali, Teror Buaya Resahkan Warga Mentaya Hilir Selatan Kotim |
![]() |
---|
Bawa Gunting Hingga Resahkan Warga, ODGJ Ini Diamankan Damkar Palangka Raya Kalteng |
![]() |
---|
Ini Keseharian Bripda Muhamamad Fadel Anggota Polres Kotim yang Hilang Misterius Selama Lima Hari |
![]() |
---|
Tak Ada Tanda Keberadaan Korban, Wanita Tunarungu di Desa Danau Bartim Ini Mendadak Hilang di Hutan |
![]() |
---|
Anggota Polisi Hilang Misterius Lima Hari, Ini yang Dilakukan Polres Kotim Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.