Berita Nasional

Hasto Kristiyanto Dipenjara Tiga Tahun Enam Bulan, Hakim Sebut Sekjen PDIP Terbukti Suap KPU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Mariana
Tribunnews
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," kata hakim Rios Rahmanto.

Vonis dilayangkan karena Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta, yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Dana tersebut, menurut hakim, digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.

Baca juga: Persik Kediri OTW Miliki 9 Pemain Asing, Kini Incar Bomber Spanyol, Cek Sosoknya

Baca juga: Tutorial Beli Emas Online di Situs Resmi Logam Mulia, Harga Antam Hari Ini Nyaris Rp2 Jutaan

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).

"Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menguatkan fakta bahwa dana operasional sebesar Rp400 juta tersebut disiapkan oleh Hasto. 

Hakim menyebutkan, dana tersebut diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang sumbernya berasal dari Hasto sendiri.

"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," papar hakim.

Pertimbangan hakim ini menjadi salah satu poin krusial dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian publik. 

Kasus ini berpusat pada upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.

Meskipun demikian, dalam pertimbangan yang sama, majelis hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dalam perkara Harun Masiku tidak terpenuhi.

Perjalanan Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved