Berita Tanahbumbu
Terlibat Peredaran Sabu, Dua Perempuan di Kusan Hilir Tanahbumbu Ini Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (26/7/2025) malam.
Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, mengatakan salah satu tersangka berinisial HY (36), warga Desa Pasar Baru, ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,01 gram yang disembunyikan oleh pelaku di dalam pakaian dalam (BH) alias kutang,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu, lalu dimasukkan ke dalam plastik bekas permen warna pink sebelum diselipkan di balik pakaian dalam.
Baca juga: Lepas Tiga Siswa Tanahbumbu Untuk Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025, Ini Pesan Sekda
Baca juga: Sempat Mencekam, Geger Kebakaran Pohon Anau di Belakang Kantor Pengadilan Agama Barabai
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit handphone Vivo Y12s warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 DA 6962 ZBK sebagai barang bukti tambahan.
HY mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IAL (37), warga Desa Wiritasi, yang kemudian diamankan di Pantai Siring, Desa Gusunge, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menyampaikan bahwa modus penyimpanan narkoba di tempat-tempat tersembunyi seperti pakaian dalam merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas saat penggeledahan.
Namun berkat kejelian dan kerja sama masyarakat, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu paket sabu seberat 1,01 gram, satu lembar tisu, plastik bekas permen warna pink, satu unit handphone Vivo Y12s warna biru, dan satu unit motor Yamaha Mio 125,” pangkas Ipda Supriyo.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)
| Satgas TMMD ke-126 Tanahbumbu Bangun Gapura di Rejosari, Jadi Ikon Kebersamaan TNI dan Rakyat |
|
|---|
| Jalan A Yani KM 171 Tanahbumbu Longsor Lagi, Polsek Satui Pasang Ban dan Rambu Peringatan |
|
|---|
| Pemuda di Desa Sinar Bulan Tanahbumbu Diringkus Polisi, Simpan 5 Paket Sabu |
|
|---|
| BPBD Tanahbumbu Edukasi Pekerja Jembatan, Beri Manajemen Risiko dan Kesiapsiagaan di Area Laut |
|
|---|
| Beredar Informasi Pemenggalan Kepala Anak di Mantewe Tanahbumbu Kalsel, Polisi Pastikan Hoax |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.