Berita Viral
Viral Keluhan Warga Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK, Syok Tabungan Anak Uangnya Tak Bisa Ditarik
Beredar viral di media sosial, keluhan sejumlah warga yang dirugikan adanya pemblokiran rekening sepihak oleh pemerintah.
Jenis rekening yang bisa menjadi dormant mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
YLKI: Bukan Sesuatu yang Urgen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Namun, hal itu dinilai oleh Bidang pengaduan dan hukum YLKI, Arianto Hanefa, tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.
"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
"Apa dasarnya gitu yang bisa publik atau masyarakat meyakini bahwa ini harus kebijakan yang dianggap penting gitu. Kebijakan-kebijakan seperti itu enggak terlalu urgen untuk dilakukan untuk masyarakat," tegasnya.
Jika memang ingin dilakukan pemblokiran, Arianto berharap PPATK memberitahu nasabah terlebih dahulu dan diharapkan ada transparansi soal keuangannya.
"Kalau misalnya terjadi suatu pemblokiran, kami harapkan juga dari PPATK untuk memberikan informasi kepada konsumen."
"Yang pertama, keterbukaan informasi itu terkait misalnya dilakukan pemblokiran, uang-uang yang sudah diblokir itu harus transparan, disampaikan ke konsumen nominal seperti apa dan bagaimana nanti konsumen untuk mengambil uang itu yang telah diblokir," jelas Arianto.
Arianto jua menyarankan agar PPT membuka pengaduan agar bisa lebih memudahkan nasabah untuk melapor kepada PPATK bahwa rekeningnya tidak ada transaksi mencurigakan, ketika mendapati rekeningnya terblokir.
"Kami meminta sebagai lembaga perlindungan konsumen agar PPATK ini membuka suatu kanal pengaduan ya, sehingga nanti konsumen ketika mendapatkan atau rekening yang bersangkutan diblokir."
"Mudah untuk memindah kepada PPTK bahwasanya ini nomor rekening belum ada dugaan atau tindak pidana yang dilakukan untuk transaksi-transaksi yang mencurigakan," jelas Arianto.
(Banjarmasinpost.co./TribunPekanbaru.com/Kompas.com)
Wali Murid Protes Harga Seragam Rp3 Juta hingga Permainan Domisili, Bakar Ban di Depan Kantor Disdik |
![]() |
---|
Viral Temuan 5.100 HP KW Bak Barang Baru Dijual di Marketplace, Diimpor dari Batam |
![]() |
---|
Imbas Kasus Mie Gacoan, Restoran Pilih Putar Suara Burung daripada Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi |
![]() |
---|
Viral Pria Paruh Baya di Banjarmasin Acungkan Pistol di Jalan Flamboyan, Tertatih Pakai Tongkat |
![]() |
---|
Viral Pria di Banjarmasin Todongkan Sajam Usai Tepergok Curi Barang dari Sebuah Toko, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.