Selebrita

Akhirnya Jordi Kuak Fakta Sarwendah Saat Hamil Anak Pertama Ruben Onsu, Isu Hasil Selingkuh Terjawab

Pengusaha dan artis Jordi Onsu akhirnya ikut buka suara atas fitnah putri sulung penyanyi Sarwendah bukanlah anak presenter Ruben Onsu.

Editor: Murhan
YouTube Sarwendah Official
KUAK FAKTA - Jordi Onsu berbincang dengan Sarwendah dalam podcast (arsip foto 2024). Pengusaha dan artis Jordi Onsu akhirnya ikut buka suara atas fitnah putri sulung penyanyi Sarwendah bukanlah anak presenter Ruben Onsu. 

Kemunculan Paulus itu di kolom komentar membuat Ruben Onsu.

Bahkan, Ruben Onsu menilai, ulah Paulus itu makin memperkerus situasi.

Padahal, Ruben Onsu yakin dan percaya anak pertama dari pernikahannya dengan Sarwendah, adalah darah dagingnya.

Penyebabnya, Ia tahu betul proses kehamilan dan persalinan anaknya tersebut.

Lagipula, Sarwendah, juga sudah membantah isi konten akun TikTok @vina.run, yang menyebut putri sulungnya, hasil hubungannya dengan pria lain bernama Paulus Pinontoan Tirajoh.

Sarwendah tegas tak mengenal Paulus Pinontoan Tirajoh. 

"Anak saya, jelas hasil bayi tabung yang ditangani dokter Arie Polim di Morula IVF," kata Sarwendah dikutip dari instagram story-nya, Rabu (30/7/2025).

Namun, Ruben geregetan dengan sikap yang ditunjukkan Paulus Pinontoan Tirajoh, di media sosial, seperti dikutip dari postingan Instagramnya, Kamis (31/7/2025).

Postingan Ruben berupa tangkapan layar percakapan di media sosial.

Di situ, Paulus dalam sebuah komentar yang mempertanyakan perihal gosip tersebut, malah mengiyakan dirinya sebagai ayah biologis anak pertama yang lahir dari rahim Sarwendah.

Sikap Paulus, disebut Ruben, dapat memperkeruh keadaan.

"Pak Paulus, saya tahu betul bagaimana proses hamil dan lahirnya anak saya. Jelas jawaban Anda membuat situasi makin keruh. Mungkin kalau Anda sudah jadi orang tua, coba bijaklah untuk menjawab coment, maaf jika ketikan saya kurang baik," demikian keterangan Ruben pada postingannya.

Ruben sendiri sudah melaporkan akun TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya.

Pemilik akun tersebut dijerat dengan Pasal pasal berlapsis, antara lain pasal 310 dan 311 KHUP, Pasal 27 juncto Pasal 45, juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta beberapa pasal di UU Perlindungan Anak.

Sarwendah juga akan melakukan hal yang sama. Ia menilai akun tersebut sudah menyebar fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved