Berita Nasional

Hasto Datang di Kongres Ke-6 PDIP, Megawati Menangis

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak kuasa menahan air matanya saat Hasto Kristiyanto tiba di arena Kongres Ke-6 PDIP

Editor: Irfani Rahman
ISTIMEWA
PENGUKUHAN MEGAWATI - Pengukuhan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat (1/8/2025). Mega sempat menangis saat Hasto datang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUSA DUA- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak kuasa menahan air matanya saat Hasto Kristiyanto tiba di arena Kongres Ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/8). Tangis pecah pecah saat mantan sekjennya itu menghampiri dirinya yang sedang berpidato.

Awalnya, Megawati tengah memberikan pidato politik kepada ribuan kader. Namun sekira pukul 15.40 Wita tiba-tiba suasana bergemuruh. Ternyata, Hasto datang. Ia pun langsung berjalan menuju panggung tempat Megawati tengah menyampaikan pidato.

Saat Hasto berjalan ke panggung menghampiri dirinya, Megawati terlihat tersenyum. Hasto terus mendekat dan memberikan gestur hormat. Ia juga terlihat mencium tangan dan memeluk Megawati. Pelukan itu dibalas oleh Megawati. Saat itulah tangis Presiden ke-5 RI itu pecah. Megawati menggenggam tangan Hasto.

Ini adalah momen pertama Hasto bertemu Megawati setelah dirinya ditangkap KPK dan disidang. Hasto bebas pada Jumat (1/8) usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelahnya suasana kongres bertambah heboh. Megawati kembali ke podium, namun ia kehilangan kata-kata. Air matanya mengalir. Para kader PDIP kemudian tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel partai.

Baca juga: Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banjarmasin, Beraksi Gunakan Linggis

 Baca juga: BPost Terus Bertransformasi

“Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya,” nyanyian kader di Kongres. Megawati pun meneriakkan: “Merdeka! Merdeka! Merdeka!”

Hasto Kristiyanto baru saja bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Semestinya Hasto harus menjalani hukuman 3,5 penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama,” kata Yusril.(tribun network/yud/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved