Karhutla di Kalsel

BREAKING NEWS - Lalai Cegah Kebakaran Lahan, Menteri LH Bakal Segel Sejumlah Perusahaan di Kalsel

Diduga lalai sehingga terjadi Karhuta, sejumlah perusahaan di Kalimantan Selatan terancam disegel Kementerian Lingkungan Hidup

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
HADIRI APEL KESIAPSIAGAAN - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Lapangan Sepak Bola Lanud Sjamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (7/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kementerian Lingkungan Hidup sedang menargetkan penyegelan sejumlah perusahaan di Kalimantan Selatan yang diduga lalai dalam mencegah kebakaran lahan di areal konsesi mereka.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, langkah ini dilakukan tanpa mempertimbangkan unsur kesengajaan. Sebab, berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), seluruh pemegang izin lingkungan wajib menjaga areal kerjanya, terutama pada musim kemarau.

“Hari ini kami punya beberapa target perusahaan di Kalsel. Kami akan tegakkan aturan,” kata Hanif, usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Lapangan Sepak Bola Lanud Sjamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (7/8/2025).

Ia menyebut, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian LH mengacu Inpres Nomor 3 Tahun 2020.

“Kami bersama Kapolri diminta mengefektifkan semua instrumen hukum untuk mencegah karhutla sedini mungkin,” ujarnya

Baca juga: Menteri LH Ingatkan Ancaman Karhutla hingga September, Minta Gubernur Edukasi Warga

Baca juga: Penampakan Gedung SPKT Polres Banjarbaru yang Hangus Terbakar, Tempat Layanan Pelaporan Dialihkan

Hanif menegaskan, pendekatan penegakan hukum ini sudah diterapkan secara nasional.

Ia menyebut, hingga awal Agustus, sebanyak 27 korporasi di berbagai provinsi telah disegel, termasuk di Riau dan Kalimantan Barat.

“Ini sudah lazim kami lakukan di banyak provinsi. Kami tidak mempermasalahkan apakah pembakaran itu disengaja atau tidak. Selama itu berada di areal kerja korporasi, mereka tetap bertanggung jawab,” tegasnya.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum.

Ia menyebut tindakan ini penting untuk memberikan efek jera dan mendorong perusahaan memperkuat sistem pengawasan serta mitigasi di wilayah operasional mereka.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved