Berita Banjarmasin
Sidang Lanjutan Korupsi BUMD Balangan, Dana Rp2 Miliar Mengalir ke Mitra Tambang
Dua saksi dari perusahaan mitra dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal Rp 20 Juta kepada BUMD Balangan
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar di tubuh BUMD milik Pemkab Balangan, PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Cahyono Riza Adrianto itu, jaksa menghadirkan dua saksi dari perusahaan mitra, yakni Direktur PT Ciracap Sumber Prima, Azhar, serta mantan Direktur PT Nusantara Batulicin, Dadi.
Jaksa menghadirkan kedua saksi untuk menelusuri aliran dana penyertaan modal yang diduga diselewengkan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah, selaku Direktur Utama PT Asabaru.
Fokus utama pemeriksaan hari ini mengerucut pada dugaan kerugian negara dari dana yang sudah keluar.
Baca juga: Pengawas Tak Luput Dari Jerat Pidana, Dua Orang Ditahan Perkara Korupsi WC Sehat di HSU
Dalam pemeriksaan, majelis hakim mempertanyakan aliran dana Rp2 miliar yang masuk ke rekening PT Ciracap dan digunakan untuk aktivitas penambangan batubara, hasil kerjasama antara PT Ciracap dengan PT Rizqy Cipta Karya (RCK).
Direktur PT Ciracap, Azhar, mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari PT Asabaru.
Ia berdalih bahwa seluruh kesepakatan bisnis dilakukan dengan PT RCK, bukan langsung dengan PT Asabaru.
“Saya tidak tahu kalau dananya dari perseroda. Yang kami tahu dana masuk dari PT RCK, sesuai pembicaraan kami,” ujar Azhar di hadapan majelis hakim.
Namun pernyataan itu ditepis oleh Hakim Feby Desry, yang menyebutkan bahwa dana tersebut jelas berasal dari BUMD, dan seharusnya digunakan secara akuntabel dan memberikan keuntungan kepada negara.
“Bapak jangan bilang tidak tahu soal asal dana itu, karena faktanya uang itu dari PT Asabaru, dan dipakai untuk tambang. Ada keuntungan di perusahaan bapak, tapi tidak ada keuntungan di sebaliknya,” tegas Hakim Salma Safitri, anggota majelis hakim lainnya.
Azhar pun mengakui bahwa perusahaannya mendapat Rp150 ribu per ton dari batubara, namun ia tidak bisa memastikan total keuntungan yang didapat.
Sementara dari keterangan saksi Dadi dari PT Nusantara Batulicin, majelis menemukan indikasi penandatanganan kontrak oleh pihak yang belum menjabat resmi, yaitu seorang calon direktur keuangan yang menandatangani dokumen pada Desember 2022, padahal ia baru menjabat Januari 2023.
Kuasa hukum terdakwa, Erna, turut menyoroti perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Azhar bilang ada untung, tapi dari pihak PT Rizky bilang mereka malah rugi. Ini kontradiktif. Kami akan minta pihak-pihak terkait lainnya dihadirkan ke persidangan, termasuk direktur keuangan PT Ciracap,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Tarungin-Asam Randah, Kejari Tapin: KitaTetapkan Tersangka Baru
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dikucurkan Pemkab Balangan ke PT Asabaru.
PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL)
Kabupaten Balangan
Kalimantan Selatan
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Dampingi Wasev Mabes TNI ke Lokasi TMMD, Wawali Banjarmasin Janji Lanjutkan Pembangunan Kuin Kacil |
![]() |
---|
Harga Mulai Rp18 Ribu, Gebyar Kuliner di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Forum Nasional Reformasi Hukum Militer akan Bahas Kasus Kematian Juwita Jurnalis Banjarbaru |
![]() |
---|
Ramai Larangan Main Roblox, Polresta Banjarmasin: Belum Ada Kasus Kekerasan Terkait Game |
![]() |
---|
Lebih dari 200 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Wilayah Banjarmasin Menunggak Iuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.