Berita Tanahbumbu    

Geledah Pria Yang Diduga Bawa Narkoba di Sebamban Lama Tanahbumbu, Petugas Temukan Pisau 

Polsek Sungai Loban menangkap pria bawa senjata tajam berupa pisau, di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanahbumbu

Foto Humas Polres Tanah Bumbu
BARANG BUKTI - Barang bukti senjata tajam yang diamankan petugas Polsek Sungai Loban 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (40) atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

Pelaku ditangkap di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, pada Minggu, (10/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalaui Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan terkait kasus narkotika. 

Saat anggota Polsek Sungai Loban mengamankan MS di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.

“Pisau tersebut memiliki panjang 26 cm dan lebar 2 cm, lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat. Pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah untuk memiliki senjata tajam tersebut,” jelas Kapolsek Sungai Loban.

Baca juga: Sosok Pratu Yahya Prajurit TNI yang Gugur di Papua: Lulusan SMKN 2 Marabahan, Pendiam dan Sopan

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Berujung Tewasnya Satu Pria di Sungai Sipai Martapura, Berawal Booking Cewek

Berdasarkan temuan tersebut, MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved