Berita Regional

Kematian Pasutri di Atas Batu di Pemalang Terkuak, Korban Terpedaya Dukun Ibin, Diracun Kopi Sianida

Kematian pasutri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah di atas tumpukan batu di Pemalang terkuak. Keduanya, menjadi korban dukun Ibin

Editor: Hari Widodo
Tribun Jateng/Iwan Arifianto/Ho-Humas Polres Pemalang
PEMBUNUH PASUTRI - Sosok Ibin dukun pengganda uang yang membunuh pasangan suami-istri asal Pemalang menggunakan racun potas, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). (Inset)Pasangan bernama Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, ditemukan tergeletak tak bernyawa di atas pecahan batu di dekat jembatan Kali Rambut desa setempat. 

Luka yang tak kunjung kering itu karena tersangka memiliki penyakit gula. Meskipun kondisinya demikian, Ibin mampu membunuh korban dengan memperdayanya.

 Ketika Tribun mengajukan pertanyaan wawancara ke Ibin, pria asal Dukuh Malang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu diam seribu bahasa.

Dwi melanjutkan, kasus pembunuhanan itu bermula ketika korban terkena bujuk rayu tersangka yang bisa menggandakan uang.

Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk digandakan tersangka.

Namun, selepas menunggu sekian lama, janji dari tersangka tak kunjung terjadi. Korban lantas menagih berulang kali kepada tersangka.

"Korban dan tersangka lantas bertemu di sebuah warung nasi goreng (Tegal) lalu diberikan dua bungkus kopi itu agar meminumnya sebagai ritual terakhir," paparnya.

 Menurut Dwi, tersangka juga memberikan beberapa syarat dalam ritual itu di antaranya kopi harus harus diminum di tempat sepi yang tidak ada satu orang pun yang melihat.

Kemudian kopi harus diminum melewati tengah malam antara jam 1 dinihari sampai 4 dinihari.

"Korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.

Selepas meminum kopi beracun itu, kedua korban baru merasakan efeknya selang 2 jam kemudian.

Kedua korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.00 WIB.

"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.

Pernah di Penjara di Nusakambangan karena bunuh 9 orang

Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.

"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved