Konsultasikan ke Bidang PJU

LAMPU jalan di kawasan perumahan menjadi tanggung jawab pengembang atau developer perumahan.

Editor: Dheny Irwan Saputra

BANJARMASINPOST.co.id - LAMPU jalan di kawasan perumahan menjadi tanggung jawab pengembang atau developer perumahan. Pengembang wajib membangun jaringan lampu jalan yang terlebih dahulu dikonsultasikan ke bagian penerangan jalan umum (PJU) Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin.

“Kewajiban pengembang membangun jaringan PJU diikat dalam perda,” ucap Marzuki Arbainsyah, Kasi PJU Dinas Bina Marga Banjarmasin, Kamis (16/4).

Menurut Jack, panggilan akrab Marzuki Arbainsyah, dengan mengonsultasikan ke PJU, maka nanti dibicarakan teknis pemasangan yang aman dan standar. Seperti spec alat, aturan jarak, watt, kapasitas daya dan spesifikasi teknis lainnya.

“Nah setelah diberikan pengarahan, silakan pengembang memasang jaringan PJU. Selanjutnya, buat berita acara penyerahan aset PJU ke kita,” ucap Jack.

Ditambahkan dia, begitu aset PJU perumahan diserahkan ke PJU Dinas Bina Marga, maka perawatan dan perbaikan jaringan PJU akan menjadi tanggung jawab PJU Dinas Bina Marga setempat. “Mudahkan alurnya. Pengembang perumahan dapat lebih cepat memberikan pelayanan ke nasabah. Dan kita pun lebih cepat merawat aset PJU yang dilimpahkan developer,” kata dia.

Jack mencontohkan develapor perumahan Permata Regency di kawasan Beruntung Jaya Banjarmasin, memasang sendiri jaringan PJU setelah berkonsultasi dengan bagian PJU Dinas Bina Marga setempat.

“Sekarang jaringan PJU di Kompleks Permata Regency menjadi aset Pemko Banjarmasin, karena sudah diserahkan ke kita,” jelasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalsel. Tujuannya, agar melaksakan perda No 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan PJU.

“Dalam perda tersebut diungkapkan tentang spesifikasi PJU dan swakelola PJU,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Jack, masyarakat salah persepsi soal pembayaran pajak PJU. Mereka beranggapan dengan membayar pajak PJU, maka lingkungannya akan terang.

“Padahal bukan seperti itu. Pajak PJU itu dikumpulkan daerah dan dipakai untuk penerangan jalan umum seperti di jalan. Belum tentu di lingkungannya,” papar Jack.

Selama ini warga langsung memasang sendiri lampu PJU dengan bantuan instalatir. Padahal, itu tidak dibenarkan karena kategori liar. Dikatakan liar karena tak terukur pemakaiannya dan tanpa KWH meter.

“Ini sangat merugikan Pemko Banjarmasin. Sebab, PT PLN akhirnya menggunakan sistem taksiran dalam menghitung pemakaian beban PJU liar. Beban pemakaian PJU liar, kita yang menanggung,” ucap Jack.

Pajak, lanjut Jack, berbeda dengan retribusi. Retribusi seperti parkir langsung bisa dinikmati pelayanannya. Sementara pajak tidak langsung warga menikmati pelayananannya. Nah, ini perlu diketahui masyarakat. (ogi)

Alur Pengembang Perumahan Pasang PJU Resmi:

Sumber: Metro Banjar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved