BANJARMASINPOST.CO.ID - Kita terus berbicara soal tata cara penerimaan CPNS 2018, namun belum tahu berapa sih gaji yang bakal diterima.
Nah, info terbaru yang diperoleh banjarmasinpost.co.id ternyata segini gaji yang bakal di terima bagi yang lulus di seleksi CPNS 2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Baca: Kualifikasi MotoGP San Marino 2018 Italia - Drama Marquez Terjatuh, Jorge Lorenzo Pole Position
Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2018 Italia, Lorenzo Pole Position, Marquez ke-5, Rossi?
Baca: Masih Soal Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September, Ada 3 Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal
Baca: Begini Nasib Pengemis yang Kedapatan Bawa Rp 100 Juta Lebih oleh Satpol PP Kandangan
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Baca: Seleksi & Pendaftaran CPNS 2018 19 September, BKN Tegaskan Tak Buka Jalur Belakang, Ini Teknisnya
Baca: Ekspresi Putra Hotman Paris Saat Diajak Party di Kolam Renang oleh sang Ayah, Awalnya Malu-malu
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Baca: Syarat Nilai Penerimaan CPNS 2018, Perhatikan Formasi, Tahapan Penerimaan CPNS, 19 September 2018
Baca: Nasib Penghina Ustadz Abdul Somad, Dibekuk FPI dan Terancam Hukum Adat Diusir Dari Riau