CPNS 2018

Cek Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB dengan Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018

Editor: Restudia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal SKD CPNS Kemenag

Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.

Konferensi pers Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Peserta seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 melihat hasil tes di papan pengumuman di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanahlaut, Senin (5/11/2018). (Mukhtar Wahid)

7 Syarat Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB

Permenpan No 61 Tahun 2018 telah diunggah di laman jdih.menpan.go.id.

Kalian bisa download dan membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 di link berikut ini:

https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html

Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur dalam peraturan menteri.

 Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

CPNS 2018 Passing Grade ((instagram/bkngoidofficial))
Halaman
123

Berita Terkini