BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem rangking tes SKD CPNS 2018. Ada 2 kelompok yang dapat ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kebijakan sistem ranking yang diberlakukan untuk tes SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.
Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB bagi peserta lulus tes SKD CPNS 2018 dibagi menjadi 2 kelompok.
"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.
Baca: BKN Contohkan 5 Kasus Pelajari Sistem Ranking CPNS 2018 di Permenpan No 61 Tahun 2018 Bisa Lolos SKB
Baca: Cek 7 Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikuti SKB dengan Sistem Ranking Dari BKN
Baca: CPNS 2018 - Aturan Kemenpan Jadi Duri Bagi Honorer K2, 18 Tahun Mengabdi Gaji Rp 300 Ribu/Bulan
Baca: Kategori Peserta yang Diloloskan Tes SKD CPNS 2018 dalam Sistem Ranking di Aturan Baru BKN
Baca: Persyaratan dalam Penerapan Aturan Baru Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018, Ini Penjelasannya
Baca: Cek Live Streaming Pengumuman Resmi BKN Terkait Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018 di Sini
Baca: Cek Ketentuan Baru Calon Peserta Tes SKB Usai Penerapan Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018
Baca: Download di Sini Aturan Baru Lulus Tes SKD CPNS 2018 Usai Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Ranking
Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana
Kalian yang sudah lolos passing grade tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos.
"Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade."
Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.
"Masalah tes (SKB) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.
Artinya tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.
Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.
Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.