BANJARMASINPOST.CO.ID - Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dirilis, Senin (31/12/2018) lalu, setelah sebelumnya melakukan pendaftaran di sscn.bkn.go.id
Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemendikbud sekaligus dirilis daftar nama-nama peserta yang lolos seleksi.
Selain menyertakan nama-nama peserta yang lolos, di Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemendikbud itu juga disertakan tahapan selanjutnya yang wajib diikuti, yaitu pemberkasan.
Instansi pimpinan Muhadjir Effendy ini justru meminta peserta CPNS 2018 Kemendikbud untuk mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pemberkasan.
Baca: Ada 2 Retakan Baru di Gunung Anak Krakatau, BMKG Khawatir Potensi Tsunami Susulan
Baca: Sifat Asli Presiden Jokowi Dibongkar Pramugari Pesawat Kepresidenan! Ternyata Suka Makanan Ini
Baca: Sikap Billy Syahputra ke Uta Syahputra Usai Video Tukang Parkir Viral dan Ditawari Kerja Kriss Hatta
Baca: Ezra Walian Enggan Gabung, Ini Daftar Terbaru Pemain Buruan Persib Bandung di Liga 1 2019
Baca: Sinyal Hansamu Yama untuk Segera Gabung Persebaya Surabaya, Sebut Andik Vermansyah dan Evan Dimas
Yang harus diketahui, berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui pos ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011.
Berkas tersebut diterima panitia Seleksi CPNS Kemdikbud 2018 selambat-lambatnya Selasa (15/1/2019) cap pos.
Pengambilan berkas terakhir dari PO BOX panitia seleksi CPNS Kemdikbud 2018 pada Jumat (18/1/2019) pukul 16.00 WIB.
Apabila hingga Jumat (18/1/2019) peserta yang lulus Seleksi CPNS Kemdikbud 2018 belum mengirimkan kelengkapan berkas maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
"Peserta wajib menyerahkan surat pengunduran diri sesuai format," tulis akun Instagram resmi Kemdikbud, @kemdikbud.ri.
Dikutip dari laman resminya, adapun sejumlah berkas-berkas persyaratan pemberkasan yang harus dikirim di antaranya pas foto, fotocopy KTP, fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir, dan lainnya.
Berikut tata cara penyusunan berkas:
1. Berkas-berkas yang dibutuhkan harus disusun dalam dua buah map dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan S1/D-IV : map berwarna kuning
b. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan D-III : map berwarna cokelat
c. jenis formasi cumlaude/pujian : map berwarna hijau