Kriminalitas Banjar

Pembunuh Perempuan dalam Mobil Swift Biru Terancam Hukuman Maksimal, ini Hal yang Memberatkan

Penulis: BL Roynalendra N
Editor: Eka Dinayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim JPU Kejari Babjar memeriksa berkas perkara dan barang bukti terdakwa Herman alias Ebon, pada proses pelimpahan perkara (tahap II), Selasa (22/01/2019) siang.

Hingga pelimpahan perkara, Selasa (22/01/2019), Ebon telah menjalani penahanan oleh penyidik Polsek Gambut selama 59 hari.

Seperti telah diwartakan BPost Online, beberapa waktu lalu, Herman alias Ebon ditangkap petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar di kediamannya di Sungai Lulut, Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar Sabtu (24/11/2018) malam.

Ia membunuh seorang perempuan bernama Levie Prisilia (35). Jasad Levie ditemukan warga terbujur kaku bersimbah darah di mobil Swift Bitu nopol DA 1879 TN di tepi Jalan A Yani Km 11,8, Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu (24/11/2018) pagi.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Berita Terkini