Prostitusi Online

Via Aplikasi MiChat, Ayu Jajakan Empat Wanita Lulusan SMA, Tarifnya  sampai 1,3 juta.

Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, merilis kasus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Selain mengamankan pelaku AL, penyidik juga mengamankan tiga unit handphone android yang digunakan mengaktifkan aplikasi MiChat dan pakain dalam wanita.

Hasil introgasi sementara, mucikari Ayu mengungkapkan sudah jalankan bisnis ini sejak 2018.

Bahkan Ayu telah pekerjakan beberapa wanita lain sebelum dia dibekuk.

Baca: Honda Vario Vs Honda Jazz Adu Kuat, ASN Pemkab Banjar Meninggal di TKP, Mobil & Motor Masuk Sungai

Baca: HST Borong Emas Kelas Poomase, Padahal Cuma Ditarget Satu Emas

Akbp Indratmoko menambahkan, pelaku prostitusi AL akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan tim penyidik juga masih mengembangkan soal perdagangan orang.

"Kalau untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya si mucikari ini (AL) ini diancam hukuman penjara minimal enam sampai 15 tahun," tegas Indratmoko. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mucikari Ayu Jajakan Empat Wanita Lulusan SMA Via Aplikasi MiChat, Segini Tarifnya.

Penulis: Darul Amri Lobubun

Berita Terkini