Berita Jakarta

Keponakan Prabowo Buka Suara Atas Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg pada Partai Gerindra

Editor: Restudia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Depan Rutan Medaeng

BANJARMASINPOST.CO.ID - Keponakan Prabowo Buka Suara Atas Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg pada Partai Gerindra

Seperti diketahui, Mulan Jameela, sahabat Jessica Iskandar, dr Irene dan 12 caleg lainnya mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra.

Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Baca: Sosok Ayah Taqy Malik Bukan Orang Biasa Meski Tak Setenar Ayah Salmafina, Sunan Kalijaga

Baca: Bacaan Niat dan Tata cara Sholat Gerhana Bulan Jelang Gerhana Bulan Parsial Rabu 17 Juli 2019

Baca: Fakta Kebohongan Pablo Benua dari Istri Sah Bukan Rey Utami Hingga Jadi Anggota Dewan

Baca: Bandingkan Aksesori Mewah Syahrini, Istri Reino Barack dengan Maia Estianty Hingga BCL

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.

Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.

"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.

Mulan Jameela bersama teman-temannya (Instagram @mulanjameela1)

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

Halaman
123

Berita Terkini