BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma marah-marah ke dua pembunuh bayaran yang disewanya saat proses rekonstruksi pembunuhan suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23), Kamis (5/9/2019).
Kemarahan Aulia Kesuma dipicu sikap dua algojo, Agus dan Sugeng yang menurut dia tak sesuai fakta.
Hal itu terjadi saat mereka memeragakan adegan di rumah Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di kamar korban, Aulia juga ditemani dua eksekutor sewaannya, Agus dan Sugeng.
Baca: Pembobolan Rekening Bank Terjadi Lagi dan Miodusnya Makin Beragam, Nasabah Wajib Waspada!
Baca: Gara-gara Rusuh Lawan Malaysia, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Penonton saat Menjamu Thailand
Baca: BREAKING NEWS - Pulang Kerja, Seorang Ayah Temukan Istri dan Anak Kembarnya Tewas Bersimbah Darah
Aulia terlihat kesal lantaran menilai adegan yang dilakukan Agus dan Sugeng tidak sesuai fakta.
"Jangan belaga bego begitu, saya juga bisa marah. Kamu begini loh, Geng. Pegangin kaki begini. Terus si ini (Agus) pegang tangannya," kata Aulia.
Sugeng awalnya berada sisi kiri saat Pupung dalam posisi telentang. Namun, menurut Aulia, posisi Sugeng berada di sebelah kanan.
Aulia juga sempat merasa geram dengan adegan yang dilakukan Agus.
Aulia mengatakan Agus sempat menginjak leher Pupung. Namun, Agus merasa dirinya hanya menginjak bahu.
Rumah korban pembununah dan terbakar di dalam mobil yang berlokasi di jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B blok U 15, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Empat lokasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, total ada 58 adegan rekonstruksi pembunuhan. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka, yakni Aulia Kesuma (AK), S, dan A pada Kamis (5/9/2019).
Sementara, penyidik menggunakan peran pengganti untuk tersangka KV.
Argo menyebut rekonstruksi digelar di lima lokasi yakni Apartemen Kalibata City, rumah Aulia dan Edi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, area warung makan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jalan Pengadegan Selatan, dan Hotel OYO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan, tersangka Aulia merencanakan pembunuhan di Apartemen Kalibata City tepatnya di hunian milik KV di lantai 20.
Di apartemen tersebut, kata Argo, Aulia membeli obat tidur jenis Vandres dan handuk kuning. Nantinya, obat tidur itu dicampur ke dalam jus dan minuman keras untuk diberikan kepada Edi dan Dana.