BANJARMASINPOST.CO.ID - Modus manipulatif dilakukan tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Trik licik yang dilakukan yakni memanfaatkan kewenangan untuk menekan pemohon sertifikat.
Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi bahwa seseorang atau perusahaan telah memiliki kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Lantas bagaimana cara para tersangka melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3?
Baca juga: Skor Akhir 5-2! Hasil Persebaya vs Bali United: Hujan Gol Bajul Ijo, Irfan Jaya Bobol Gawang Mantan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Minggu 24 Agustus 2025: Waspada Hujan di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Banjar
Modus Operandi Pemerasan K3
1. Penggelembungan Biaya Sertifikasi
Biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sekitar Rp275.000, namun oleh para tersangka dinaikkan hingga Rp6 juta.
Selisih ini dikumpulkan secara ilegal dan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp81 miliar.
2. Memperlambat dan Mempersulit Proses
Permohonan sertifikasi yang sebenarnya sudah lengkap sengaja diperlambat atau tidak diproses jika pemohon tidak membayar biaya tambahan.
Tersangka menggunakan tekanan psikologis agar pemohon merasa terdesak dan akhirnya membayar.
3. Ancaman Tidak Diproses
Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka tidak akan diproses sama sekali, meskipun sudah memenuhi semua syarat.
4. Melibatkan Jaringan Internal
Tersangka terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Mereka bekerja sama dengan perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk menyalurkan dana hasil pemerasan.
Permainkan Psikologis Pemohon
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.