Namun psikologi wanita yang akrab disapa Gisel ini sempat terganggu pasca kejadian tersebut.
"Belum ada (kerugian materi) sih, cuman masalah psikologi aja secara moral saya punya anak perempuan gitu kan," ujar Gisel.
"Walaupun akan bisa saya jelaskan cuman kan tetep aja merugikan nama saya, citra saya, belum juga keluarga dan lain lain pasti kan shock juga gitu walaupun bisa ditangkal, cuman tetap aja masih merugikan sekali," pungkas Gisel.
Sebagai informasi, laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan itu mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)
Baca: Perselingkuhan Raffi Ahmad & Wanita Ditanya Boy William, Suami Nagita Slavina & Ayu Ting Ting?
Baca: Lahiran Puput Nastiti Devi Kian Dekat! Video Ahok Nyanyi Ungkap Kehamilan Eks Ajudan Veronica Tan
Baca: Akhirnya Luna Maya Akui Perselisihan dengan Melaney Ricardo & Edric Tjandra? Geng Mentri Ceria Bubar
Artikel ini tayang di GRID.ID