Gaji ke 13 dan THR 2020

Kepastian Gaji ke-13, THR PNS TNI dan Polri, Gol I, II dan III Minus Gol IV, Ini Rinciannya

Namun Menteri Keuangan RI Sri Mulyani hanya memastikan dana yang tersedia untuk THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI Polri

Penulis: Didik Triomarsidi | Editor: Didik Triomarsidi
kontan
Uang rupiah di Bank Indonesia. Pemerintah menyediakan dana untuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS. 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hingga hari ini Minggu (12/4/2020) kepastian 1.5 Juta orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) belum ada perubahan.

Meski sebelumnya sempat tersiar kabar gaji ke-13 dan THR bagi ASN ditiadakan menyusul mewabahnya Virus Corona atau Covid-19.

Namun Menteri Keuangan RI menepis kabar hoax tersebut, namun Sri Mulyani hanya memastikan dana yang tersedia untuk THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri hanya untuk golongn I, II, dan III.

Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian, lembaga dan menteri hingga anggota DPR sampai hari ini masih menunggu hasil pembahasan.

THR dan Gaji ke-13 ASN Golongan I-III Disiapkan, Golongan IV ke Atas Masih Dibahas

Gaji ke-13 dan THR ASN Golongan I, II dan III Dibayar, Segini Besarannya

Bagi-bagi THR Ria Ricis Bikin Heboh Twitter, Adik Oki Setiana Dewi Sempat Kehabisan Uang

BREAKING NEWS - 2 Polisi Tewas Setelah Bentrok Anggota TNI dan Polri di Papua

UPDATE Corona di Kalsel 12 April 2020: Soal ODP Banjarmasin Kalah dengan Tanahbumbu

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

3 Golongan PNS Ini Jadi Prioritas Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tengah Corona

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved