Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, Kamis (11/6/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB).
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.
Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
• ASN Bakal Dilarang Masuk Kantor Bahkan Kena Sanksi, Bila Lupa Bermasker
• Setelah Batuk-batuk, Dokter di Surabaya Ini Meninggal Dunia, Istrinya Juga Tertular Virus Corona
• Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Klik sim.korlantas.polri.go.id/devregistras
Berikut alur pendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta:
Prapendaftaran
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
Kartu Keluarga
Sertifikat Akreditasi
Nilai rapor
Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun
4. Mengisi formulir secara daring
5. Mengunggah berkas persyaratan
6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
7. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Pengajuan cetak PIN/token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut: