Berita Jakarta

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Klik sim.korlantas.polri.go.id/devregistras

Editor: Didik Triomarsidi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembukaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.

Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan usai layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus corona alias Covid-19.

"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).

ASN Bakal Dilarang Masuk Kantor Bahkan Kena Sanksi, Bila Lupa Bermasker

Setelah Batuk-batuk, Dokter di Surabaya Ini Meninggal Dunia, Istrinya Juga Tertular Virus Corona

WHO Sebut Pandemi Covid-19 Memburuk di Dunia, Terbanyak di Amerika dan Asia


Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)(Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot )

Berdasarkan keterangan tersebut, dipastikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret lalu, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Kemudian, guna mengurai penumpukkan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya pun mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi. Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.


Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).(Dok. Polres Lamongan)

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

Halaman
12

Berita Terkini