Berita Nasional

BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Mulai Ditransfer, Ida Fauziyah: Termin 2 Ini Berbeda

Editor: Didik Triomarsidi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TARIK UANG DI ATM - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair dan cek di www.kemnaker.go.id

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - BLT subsidi gaji gelombang 2 sudah mulai mentransfer di minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pencairan atau transfer dana BLT subsidi gaji itu sudah dipastikan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Baca juga: AWAS 5 Rekening Ini, Subsidi Gaji Tak Bisa Masuk, Ida Fauziyah: Minggu Ini Bisa Disalurkan

Baca juga: Siap-siap, Perangkat Desa Bisa Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Pak Sholeh Ini Perangkat Desa

Baca juga: CEK REKENING! Menaker Upayakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Hari Ini

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta. Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun. Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja. Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda. Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji Rp 600.000 termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman
12

Berita Terkini