BLT Guru Honorer

Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag, Simak Juga Syaratnya

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru dan siswa di sekolah

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru honorer, pemerintah RI akan memberikan antuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dengan sjumlah syarat tertentu.

Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun sudah memastikan, sebanyak 2,4 juta guru honorer akan mendapat subsidi gaji.

Simak jadwal pencairan serta syarat guru honorer yang bisa masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji Rp 1,8 juta.

Tak cuma guru, tapi dosen hingga tenaga kependidikan non PNS atau honorer yang akan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Semua bisa mendapatkan asal memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama ( Kemenag).

"Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud, sebanyak 1,6 juta orang. Sedangkan 0,8 juta (800 ribu) guru honorer datang dari Kemenag," ucap Sri Mulyani dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Login Info.gtk.kemendikbud.go.id untuk Cek Info BLT Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag

Dia menyebutkan, bantuan untuk guru honorer Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta, sedangkan guru honorer Kemenag sebesar Rp 600 ribu. Namun, untuk yang porsi Kemenag akan diberikan selama tiga bulan ke masing-masing penerima subsidi gaji.

Dalam memberikan subsidi gaji, bilang dia, pemerintah telah memberikan peraturan dan persyaratan yang ketat. Dengan begitu, bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer di lingkungan Kemendibud untuk menerima subsidi gaji.

Hal pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, penerima tak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiga, penerima tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kemudian yang keempat, yaitu penerima tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Sedangkan yang terakhir, calon penerima (guru honorer) tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.

Nadiem mengatakan, calon penerima subsidi gaji ini juga harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada, dan surat keputusan penerima subsidi gaji yang dapat diunduh lewat website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

"Dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima subsidi gaji," ucap Nadiem.

Guru Honorer SDN Sardangan yang rutin pungut smpah, membakar sampah bersama siswnya (istimewa/abdul rahim)

Apabila sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, kata dia, PTK bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan subsidi gaji.

Halaman
12

Berita Terkini