"Jadi PTK (guru honorer) membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. Guru honorer dan tenaga kependidikan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021," ucap Nadiem.
Dia menegaskan, pemberian waktu aktivasi rekening yang cukup panjang memiliki tujuan yang positif, agar bisa memastikan semua PTK bisa memperoleh subsidi gaji.
"Bila ada kendala teknis dan sebagainya, kan cukup waktu panjang bagi guru honorer dan tenaga kependidikan untuk memperoleh dana subsidi gaji itu. Jadi waktu itu sangat cukup," tegas Nadiem.
* Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer
Untuk pencairan bantuan subsidi upah (BSU) guru, dosen hingga tenaga kependidikan non PNS atau honorer akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020.
Bantuan ini akan diberikan kepada 2,03 juta orang.
"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November. Terkait persyaratan semua harus dipenuhi dan infonya bisa diakses lewat info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id," ucap Nadiem.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengemukakan, bahwa petunjuk teknis (Juknis) pencairan bantuan subsidi gaji GTK non PNS di madrasah sudah terbit, termasuk juga juknis pencairan untuk guru PAI Non PNS di sekolah umum.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan Guru PAI non PNS pada sekolah umum," jelas dia dilansir dari Kompas.com.
Sementara untuk pencairan subsidi gaji guru honorer dari Kemenang ini akan menjadi kado hari guru nasional di 25 November 2020.
* Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) honorer untuk menerima subsidi gaji:
- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Penerima tak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Penerima tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Penerima tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020,"
Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Selama 3 Bulan Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu"