BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah hampir satu bulan sempat mengikuti proses belajar, sebanyak 72 siswa di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendadak diberhentikan.
Keputusan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan wali murid, yang menilai SMAN 5 Kota Bengkulu salah satu sekolah favorit. Merekapun beramai-ramai melapor ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Alasan pemberhentian tersebut adalah karena para siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pindah KK hingga Mengkondisikan Nilai
HS, orangtua siswa mengaku pernah memindahkan Kartu Keluarga (KK) ke alamat sekitar SMA Negeri 5 agar anaknya bisa masuk melalui jalur domisili.
"Setahun sebelum anak saya lulus SMP, saya sudah memindahkan KK ke alamat SMA Negeri 5. Kebanyakan orangtua melakukan hal yang sama dan diterima. Namun anak saya akhirnya membatalkan masuk SMA Negeri 5. Modus pindah KK ini memang banyak terjadi," jelas HS.
Baca juga: Kondisi Ponpes Tempat Terjadinya Pembunuhan Santri di HST, Pengasuh dan Pengurus Tak Terlihat
Baca juga: OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3
Selain memindahkan KK, HS juga mengisahkan tentang praktik menitipkan anak kepada oknum yang dianggap memiliki pengaruh.
"Menitip anak pada orang berpengaruh juga terjadi. Mengenai apakah itu berpengaruh atau tidak, itu soal lain. Namun nyatanya, beberapa rekan saya berhasil," tambahnya.
Strategi lain yang dilakukan orangtua adalah pengondisian nilai di tingkat SMP.
"Pengondisian nilai di SMP juga harus dilakukan," tegas HS.
Sementara itu, PJ, seorang ibu rumah tangga, menyebutkan bahwa ada isu mengenai penggunaan uang untuk masuk ke sekolah-sekolah pilihan.
"Saya sempat mendengar ada yang menggunakan uang, tetapi tidak bisa dipastikan apakah itu ulah oknum calo atau memang tarif tidak tertulis yang dipatok," ungkapnya.
Penjelasan SMAN 5 Bengkulu
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Bengkulu, Bihan, mengatakan, dalam seleksi penerimaan siswa, ia berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Terdapat empat jalur penerimaan, pertama, jalur prestasi akademik dan nonakademik. Kedua, afirmasi.