Ketiga, jalur pindah tugas orang tua. Keempat, domisili, lima persen domisili dekat, 30 persen domisili prestasi.
"Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru," ujarnya.
SMA Negeri 5 memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I. Dalam aturan Permendiknas, satu ruang belajar dibatasi 36 siswa.
"Jadi kelas 1.1 hingga 1.12 per kelas aturannya 36 murid," ia menerangkan.
Kepsek Bantah Adanya Titipan Siswa
Bihan, menolak tegas dugaan adanya praktik titipan siswa dan penggunaan uang dalam proses penerimaan.
"Saya tidak tahu jika ada permainan uang," tegasnya.
Selama proses seleksi, Bihan mengaku mengalami sakit dan harus dirawat.
Pada 21 Juli, ia menyadari adanya kesalahan dalam proses seleksi. Seharusnya, satu kelas diisi 36 murid, namun menjadi 43 siswa.
"Saya menemukan bahwa ada puluhan siswa yang tidak memiliki Dapodik di SMA 5," jelasnya.
Bahaya Suap
PE, seorang ibu rumah tangga lainnya, menceritakan kesedihan anaknya yang bermimpi masuk SMA Negeri 5 namun tidak bisa karena berada di luar wilayah domisili.
"Anak saya sudah enam bulan merengek dan menangis minta dipindahkan, tetapi saya pelan-pelan memberi pengertian bahwa tidak baik mengambil hak yang bukan hak kita," ungkap PE.
Menurut PE, banyak anak yang menjadi korban akibat sistem pendidikan yang tidak profesional.
"Jika orangtua merestui tindakan menyogok atau mengambil hak orang lain, maka anak-anak itu akan tumbuh menjadi koruptor," tegasnya.