PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id, atau
- Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/
- Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:
- KTP.
- NPWP jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani.
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)
Baca juga: Syarat Dapat BLT Guru Honorer Harus Terdata di Dapodik, Langsung Verifikasi Lewat Situs Resmi
Syarat BSU Kemdikbud
Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai PTK non-PNS.
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan Judul: Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses Halaman