Dengan kenaikan itu, ASN dengan pangkat terendah bakal menerima gaji minimal tunjangan Rp9 juta-Rp10 juta.
"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp9 juta-Rp10 juta," katanya seperti dikutip dari Youtube Kemenag RI, Senin (28/12/2020).
Lalu, berapa sebenarnya gaji ASN golongan terendah saat ini?
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil besaran gaji PNS dengan pangkat dan golongan I atau terendah, terbagi dalam empat kategori.
Untuk PNS golongan IA dengan masa kerja 0-1 tahun, besaran gaji pokok Rp1.560.800 juta per bulan.
Sementara itu, untuk masa kerja 26 tahun atau terlama gaji pokoknya Rp2.335.800 per bulan.
Untuk PNS golongan IB dengan masa kerja 3 tahun, besaran gaji pokok Rp1.704.500 dan 27 tahun atau terlama sebesar Rp2.472.900 per bulan.
Untuk PNS golongan 1C dengan masa kerja 3 tahun, besaran gaji pokok Rp1.776.600 dan 27 tahun atau terlama Rp2.577.500.
Untuk PNS golongan ID dengan masa kerja 3 tahun, besaran gaji pokok Rp1.851.800 dan 27 tahun atau terlama Rp2.686.500.
Di luar gaji pokok itu, PNS memiliki beberapa tunjangan dari keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut rincian perhitungannya.
1. Tunjangan suami/istri
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.