BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan mengganti sistem ujian nasional (UN) menjadi asesmen nasional. Itu artinya di tahun 2021, UN ditiadakan.
Dikutip dari akun Twitter Balitbang Kemendikbud @litbangdikbud, Sabtu (17/10/2020) asesmen nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.
Sementara itu, informasi peniadaan ujian nasional ini juga tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional tahun 2021
dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dirilis di kemdikbud.go.id hari ini Kamis 4 Februari 2021.
• Umrah Ditunda Lagi Imbas Larangan Masuk Arab Saudi, Pemerintah Diminta Bantu Travel Umrah dan Haji
• IMLEK 2021- Peruntungan Shio Kamis 4 Februari 2021, Shio Ayam: Katakan dengan senyuman
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia itu dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu dilaksanakan dalam bentuk berikut ini diantaranya:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
• Dua Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021, Klik stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile
• KUNCI Jawaban Soal Tema 7 Kelas 5 Halaman 41-50, Subtema 1: Peristiwa Kebangsaan
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan ketentuan berikut ini: