1. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
2. Pusat data dan informasi kementerian pendidikan dan kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Berikut LINK Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 KLIK DISINI>>>>>
Asesmen Nasional
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud juga mengatakan resmi menghapus Ujian Nasional (UN) pada 2021 ini.
Sebagai gantinya, Nadiem Makarim memberlakukan Asesmen Nasional.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional, tapi juga sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan.
"Ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi Asesmen Nasional yang akan diterapkan pada tahun 2021," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu 7 Oktober 2020.
Nadiem menjelaskan, adapun aspek yang masuk dalam Asesmen Nasional tersebut di antaranya yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Kerja.
Menuut Nadiem, AKM dirancang untuk mengukur tingkat pencapaian siswa dari segi numerasi dan literasi.
Kemudian, aspek kedua ditujukan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap pembelajaran sosial-emosional.
Apa Itu Asesmen Nasional?
Disebut sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti sistem ujian nasional menjadi asesmen nasional.
Dikutip dari akun Twitter Balitbang Kemendikbud @litbangdikbud, Sabtu 17 Oktober 2021, asesmen nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.