Berita Banjarbaru

BNN Banjarbaru Tes Urine Pegawai Lapas Karang Intan Martapura, Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Khairil Rahim
Editor: Eka Dinayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekaligus di Banjarbaru dan Martapura

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekaligus.

Lapas Narkotika kelas II A Karang intan, Lapas kelas II B Banjarbaru dan Lapas khusus perempuan dan anak Martapura, Kamis (4/3/2021).

Usai melakukan penandatangan, BNN Banjarbaru langsung melaksanakan tes urine kepada seluruh pegawai Lapas Karang Intan.

"Deteksi dini ini sebagai bagian dari PKS yang dilakukan. Nanti di dua Lapas lainnya juga akan dilakukan termasuk juga untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat," kata Kepala BNN Kota Banjarbaru, AKBP Husni Thamrin, Kamis (4/3/2021) malam.

Baca juga: Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Sepakati Tata Batas, Kalsel dan Kalteng Belum

Baca juga: Dapat Kunjungan BNN Banjarbaru, Lapas Karang Intan Gelar PKS Terkait P4GN dan Rahabilitasi Sosial

Selain tes urine, juga ada pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial maupun medis di Lapas Karang Intan.

Mengenai penandatangan saling menindaklanjuti upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas masing masing.

“Dengan telah terlaksananya penandatangan perjanjian kerjasama antara itu diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi Lapas dalam deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan kegiatan lainya seperti rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sosialisasi tentang bahaya narkoba dan juga operasi bersama memerangi narkoba di Lapas," papar Husni Thamrin.

Kegiatan ini implementasi instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN.

Baca juga: Konsumen Masih Ragu Konsumsi Obat Tradisonal yang Diproduksi UMKM di Kalteng Tanpa Register BBPOM

Baca juga: Anggota TNI, Polri, Dishut, Mahasiswa Tanam Pohon di Pegunungan Meratus Kabupaten HST

“Ada empat hal yang dilaksanakan, diantaranya sosialisasi yakni pencegahan yang nantinya dilakukan terhadap petugas maupun warga binaan, pembentukan regulasi di lingkungan Lapas, dokumentasi dan regulasi terkait P4GN," jelas dia.

Selain itu juga pembentukan satuan tugas anti narkoba di lingkungan Lapas dan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba oleh petugas maupun warga binaan serta pelaksanaan kegiatan tes urine.

PKS ini sekaligus membantu BNN Banjarbaru melakukan pengembangan kasus penyelidikan di dalam Lapas.

"Contoh di Lapas perempuan dan anak ada menemukan handphone. Lalu diperiksa ada foto ekstasi. Pihak Lapas tidak mungkin mengembangkan informasi ini keluar sehingga BNN yang menindaklanjuti," kata dia.

Begitu juga sebaliknya jika ada informasi pengembangan kasus narkotika di luar Lapas namun ada informasi berkembang dari dalam Lapas maka BNN bisa menindaklanjutinya ke dalam Lapas.

Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim

Berita Terkini