THR 2021

UPDATE Info THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Tunggu PP Dasar Pencairan THR 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ilustrasi THR 2021. UPDATE Info THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Tunggu PP Dasar Pencairan THR 2021

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar pencairan tunjangan hari raya (THR) alias gaji 14 bagi PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan sangat dinantikan di bulan Ramadhan 2021 saat ini.

Terlebih kini telah memasuki 15 Ramadhan 1442 H, atau pertengahan Ramadhan 2021.

Tapi hingga hari ini, 27 April 2021 pemerintah belum memberikan kepastian kapan pencairan THR bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiunan.

Seperti diketahui, THR biasanya dicairkan pemerintah menjelang hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Salurkan THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil, Pt Biliton Jaya Raya Siapkan Dana Rp 1,9 Miliar

Baca juga: Pegawai Tunggu THR, Sekda Ambo Sakka Sebut Pemkab Tanbu Belum Putuskan

Sebelum mencairkan gaji 14 atau THR ini pemerintah akan mengeluarkan aturan atau PP sebagai dasar hukumnya.

Tapi sampai hari ini, belum ada PP yang dikeluarkan sebagai dasar pencairan THR 2021.

Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah. (Kolase Tribunnews.com)

Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat 14 Agustus 2020 lalu.

Info terbaru pemerintah disebut akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.

Jika merujuk pada pencairan THR tahun sebelumnya pemerintah akan mentransfer paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
1234

Berita Terkini