BANJARMASINPOST.CO.ID - Semakin dekat dengan hari kemenangan, umat Muslim bersiap mengumandangkan takbir di malam Idul Fitri 2021, Rabu (12/5/2021).
Di malam Lebaran 2021, Bacaan Takbiran seyogyanya dikumandangkan. Ini untuk menyambut datangnya Idul Fitri 1442 H.
Sayangnya, pada malam lebaran tahun ini, tak boleh takbiran keliling. Kementerian Agama pun memberikan panduan Takbiran di malam Lebaran sesuai protokol kesehatan (prokes) mencegah Covid-19.
Setelah berpuasa di bulan Ramadhan, dipastikan umat muslim Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Ada Panduan Niat Mandi Idul Fitri, Ini Daftar Amalan Sunnah Sebelum Shalat Ied pada 2021 Ini
Baca juga: Taqobalallahu Minna Wa Minkum! 56 Ucapan Selamat Idul Fitri 2021/1442 H Bahasa Indonesia dan Inggris
Hal ini sesuai hasil penentuan sidang isbat Kemenag RI yang digelar kemarin, sebelumnya ormas Muhammadiyah dan NU telah menetapkan 1 Syawal 1442 H sama dengan keputusan pemerintah.
Amalan sunnah di malam Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan membaca takbir.
Namun, saat ini Idul Fitri 2021 masih dalam suasana pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kemenag RI melarang kegiatan takbir keliling atau konvoi.
Ini sebab kegiatan itu dapat mengundang kerumunan massa yang dikhawatirkan menambah penularan Covid-19.
Sehingga kegiatan malam takbiran cukup dilakukan di mushala dan mesjid sesuai standar protokol kesehatan.
Soal itu, Kemenag RI secara resmi mengeluarkan panduan bagi masyarakat.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dilansir Banjarmasinpost.co.id dari situs resmi kemenag.go.id.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Simak panduan penyelenggaraan malam takbiran dari Kemenag RI sesuai protokol kesehatan.
Mengagungkan asma Allah di malam Hari Raya Idul Fitri, diperbolehkan di mesjid dan musalla dengan ketentuan: