BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi yang hendak berkurban ada larangan yang dilakukan jelang Idul Adha 2021.
Salah satunya larangan memotong kuku dari 1 Zulhijah hingga waktu berkurban.
Selain larangan memotong kuku, juga ada larangan memotong rambut.
Larangan yang termasuk dalam amalan sunnah di bulan Dzulhijjah bagi yang berkurban ini dilakukan selama beberapa waktu tertentu.
Lantas sejak kapan dan sampai kapan larangan itu dilaksanakan?
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Kondisi Kesehatannya Terkini, Unggah Video Aktivitas
Baca juga: Kumpulan Ucapan Idul Adha 2021 di Masa PPKM, Maksimalkan Sosial Media
Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustad Adi Hidayat (UAH) sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut ini.
Hukum tidak potong kuku dan cukur rambut bagi yang berkurban
Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.
Dilansir serambinews.com dengan judul 1-dzulhijjah-1442-h-hampir-tiba-yang-berkurban-ingat-ada-larangan-potong-kuku-dan-cukur-rambut, Ustadz Adi Hidayat alias UAH dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah kanal youtube Ceramah Pendek pada 7 Agustus 2017 silam mengatakan, bahwa hukum larangan tersebut adalah sunnah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca juga: Aturan Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2021, Menteri Agama : Laksanakan Selama 3 Hari
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Adi Hidayat.
Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.