Kasus Suap
Belum selesai menjalani masa tahanan akibat kasus asusila, Saipul Jamil tersangkut kasus suap pada Desember 2016.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara.
Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Baca juga: Akhirnya Ustadz Subki Bongkar Fakta Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Sebenarnya
Baca juga: Cium Kepala Razka, Aksi Kiano Baim Wong Bikin Nail Fadhly Langsung Bertindak Begini
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Hukum Saipul Jamil yang Membuatnya Divonis 8 Tahun Penjara