BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama seluruh UPT-nya termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan komitmen perangi peredaran gelap narkoba di Banua.
Komitmen ditunjukkan melalui sinergi dan koordinasi dengan seluruh instansi penegakan hukum termasuk Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap peredaran gelap narkoba bahkan jika terindikasi terjadi di dalam lingkungan Lapas sekalipun.
"Kanwil Kemenkumham dan jajaran pemasyarakatan Kalsel sangat mendukung dan memfasilitasi penyidikan baik oleh BNNP maupun Kepolisian," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, Minggu (7/11/2021).
Contohnya baru-baru ini dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh BNNP Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram yang hasil pengungkapan kasusnya dirilis pada Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanahbumbu, Motor Tabrak Dumtruk di Sungai Loban Nyawa Remaja dan Bocah Melayang
Baca juga: Korban Tewas Ditikam, Buron Lima Bulan Tersangka Warga Kotabaru Ini Diringkus di Balikpapan Kaltim
Baca juga: Resmob Tanahbumbu Ringkus Dua Pasutri, Modus Tanam Investasi Uang Korban Rp75 Juta Dibawa Kabur
Dimana salah satu dari tiga tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini yaitu berinisial FUZ alias MN (29) rupanya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo mengatakan, dalam penyelidikan dan penyidikan beberapa minggu sebelum hasil pengungkapan dirilis, BNNP Kalsel telah mengomunikasikan terkait adanya satu orang warga binaan yang diduga terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut.
“Kasi Pemberantasan BNNP Kalsel beberapa waktu lalu memang telah menginformasikan kepada saya, bahwa ada seorang warga binaan yang dicurigai terlibat dalam sindikat pengendalian narkoba antar Provinsi," kata Wahyu.
"Kemudian Lapas Narkotika Karang Intan terus melakukan pemantauan, mengamankan yang bersangkutan, juga melakukan penggeledahan kamar kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Benar saja, dalam penggeledahan tersebut petugas Lapas berhasil menemukan adanya handphone ilegal yang disembunyikan MN.
Lantas handphone tersebut diserahkan ke BNNP Kalsel sebagai barang bukti.
Atas temuan itu, selanjutnya MN menjalani sederet pemeriksaan oleh BNNP Kalsel yang difasilitasi penuh oleh Lapas Narkotika Karang Intan.
“Bagi yang bersangkutan, kami mempersilahkan untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Juga telah dilakukan tindakan tegas dengan pencatatan pada buku pelanggaran (register F)," terang Kalapas.
Sementara proses penyidikan dan pengembangan dilakukan oleh BNNP Kalsel, MN juga kata Kalapas untuk sementara akan dicabut hak-haknya dan dimasukkan ke sel khusus yaitu sel disiplin.
"Tujuannya, sebagai efek jera agar tidak ada lagi warga binaan yang bermain dengan aturan,” tutup Kalapas.
(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)