BSU November 2021

BSU Rp 1 Juta November 2021, Cukup Cek via Handphone di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: M.Risman Noor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Baca juga: Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung, Wali Kota Banjarbaru Imbau Waspadai Cuaca Ekstrim

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id dan Chat WA

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

Baca juga: BLT UMKM Cair di November 2021, Ikuti Langkah Cek Penerima dan Cara Mendapatkan Bantuan

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

Halaman
1234

Berita Terkini