Demo Buruh

Buruh Se-Indonesia Bakal Kembali Demo di Awal Desember 2021, Berikut Jadwal Unjuk Rasa

Buruh di Indonesia akan kembali menggelar unjuk rasa dengan mogok kerja. Para buruh di Indonesia akan melakukannya 6 - 8 Desember 2021.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Buruh di Indonesia akan kembali menggelar unjuk rasa dengan mogok kerja.

Sesuai agenda, para buruh di Indonesia akan melakukannya 6 - 8 Desember 2021.

Aksi mogok kerja dilakukan buruh sebagai bentuk protes penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang masih jauh dari harapan.

Hari ini Kamis (25/11/2021) para buruh di Kalimantan Selatan menuntut kenaikan UMP.

Ribuan buruh telah dan akan melakukan sejumlah aksi di beberapa daerah, sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum 2022 yang dirasa jauh dari harapan.

Melihat aksi buruh tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menilai aksi buruh merupakan buah dari terburu-burunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintahan Presiden Jokowi oleh DPR RI.

Menurut Irwan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.

Baca juga: UMP Kalsel 2022 Hanya Naik 1,01 Persen, Firman Yusi Sebut Masih Ada Peluang Kenaikan

Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 di Berbagai Provinsi Seluruh Indonesia, Jateng Paling Terendah

“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” ucap Irwan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Irwan menyebut, UU Ciptaker telah terbukti membuat buruh tidak memiliki ruang bernegosiasi dan memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami buruh saat ini.

Sebab, penghitungan upah minimum hanya berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," papar Irwan.

Irwan menyampaikan, jalan konstitusi yang dilakukan elemen buruh dengan menggugat judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi, membuat para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.

“Saya harap para hakim kontitusi objektif dan menerima apa yang menjadi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini,” ucap Irwan.

Direncanakan, buruh akan kembali melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021, sebagai bentuk protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang naik 1,09 persen tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved