Berita Banjar

Empat Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus Natal

Penulis: Mukhtar Wahid
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan menerima remisi khusus natal yang diserahkan Kalapas, Wahyu Susetyo, Sabtu (25/12/2021)

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Empat orang warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal 2021.

Pemberian remisi khusus Natal 2021 bagi warga binaan, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, kemudian diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.

Selain itu, remisi khusus natal merupakan salah satu hak dari warga binaan, khususnya mereka yang beragama Kristen maupun Katolik, telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Wahyu Susetyo kepada perwakilan warga binaan saat perayaan Natal 2021 di Lapas Narkotika Karang Intan, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Baca juga: Diselundupkan Lewat Nasi Kuning, Sabu Gagal Masuk Lapas Samarinda, 3 Pengantar dan 1 WBP Diamankan

Baca juga: Lagi, Warga Binaan Lapas Narkotika Karangintan Tampil di Q Mall, Bawakan Musik Panting

"Tahun ini, di Lapas Narkotika Karang Intan hanya ada empat orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2021," ujar Wahyu Susetyo.

Kalapas menambahkan sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan akan diberikan remisi, banyaknya remisi yang diberikan, sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman.

"Untuk tahun ini, ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, juga ada yang 2 bulan," katanya.

Remisi ini, bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana, yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik, dengan aktif mengikuti pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian, dan mematuhi seluruh tata tertib, peraturan yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.

Salah seorang warga binaan, Denny Mantiri mengucapkan terima kepada Lapas Narkotika Karang Intan karena telah memfasilitas perayaan natal, juga remisi yang diterimanya.

"Terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan, yang telah memfasilitasi kami, kami tetap merayakan natal pada hari ini, juga terima kasih telah memberikan remisi kepada kami," ujarnya.

Remisi khusus Natal 2021 diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan (dengan hukuman dibawah 5 tahun, atau hukuman diatas 5 tahun dengan justice collaborator),

Kemudian, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Kembangkan Talenta Warga Binaan, Cara ini yang Dilakukan Lapas Narkotika Karangintan

Serta Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan pemberian remisi khusus Natal 2021 di Lapas Narkotika Karang Intan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid-19. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Berita Terkini