BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini Sabtu (8/1/2022) adalah hari pertama penyampaian dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021.
Kurang lebih ada 10 dokumen yang diunggah peserta sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.
Seleksi CPNS 2021 dimulai sejak awal tahun 2021.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen dan DRH
Baca juga: Panduan Membuat SKCK Online, Syarat Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021
Peserta melakukan serangkaian tahapan mulai masa pendaftaran atau seleksi berkas, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.
Dokumen untuk Pemberkasan
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
3. Transkrip Nilai Asli;
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari: