Puasa Ayyamul Bidh

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Berikut Dalilnya

Penulis: Mariana
Editor: Anjar Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Hukum Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Berikut Dalilnya

"Ya Allah aku berniat makan sahur untuk niat qadha besok pagi. Jadi gak perlu sebut banyak-banyak. Aku niat puasa qadha, sekaligus puasa senin, sekaligus puasa syawal, sekaligus puasa ini, sekaligus, enggak. Satu saja, nanti yang lain menyusul, automaticly," jelas Ustad Abdul Somad.

Sehingga, dalam hal ini, dibolehkan untuk sekaligus puasa Senin Kamis, puasa ayyamul Bidh, dan qadha.

Niat puasa qadha Ramadhan yang biasa dilafalkan juga yakni "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ."

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Januari 2022, Simak Bacaan Niat dan Manfaatnya

Baca juga: Jadwal Ayyamul Bidh Januari 2022, Berikut Niat dan Panduan Ibadah Puasa Pertengahan Bulan Hijriah

Baca niat puasa qadha saja, jangan digabung dengan niat puasa lainnya.

Dalil puasa Ayyamul Bidh

Dikutip dari laman Muslim.or.id, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Terjemahannya, “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari nomor 1178)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Terjemahannya, “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari nomor 1979)

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Terjemahannya, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi nomor 761 dan An Nasai nomor 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

Halaman
1234

Berita Terkini