BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lama lagi masuk Ramadhan 1443 hijriyah.
Berpuasa sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim begitu memasuki bulan Ramadhan.
Namun ada juga sebagian dari umat muslim yang kadang harus menggunakan obat khusus seperti semprot padahal harus berpuasa?
Bagaimana hukum menggunakan inhaler untuk mengobati asma yang kambuh saat berpuasa?
Baca juga: Tetap Sehat Selama Menjalankan Puasa, dr Zaidul Akbar Bocorkan 57 Tips bagi Umat Muslim
Baca juga: Shalat Tahajud saat Sahur Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Perbanyak Istighfar kepada Allah
Penyakit asma yang kerap kambuh tanpa bisa diprediksi.
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV (23/4/2020), Buya Yahya menjelaskan soal perkara tersebut.
Pembahasan itu muncul saat ada seseorang yang hadir dalam tausiah Buya Yahya bertanya.
"Bolehkah saat berpuasa memakai obat semprot (inhaler) untuk asma? Apakah puasa saya batal jika memakai obat tersebut?" ujar seorang penanya.
Ditanya begitu, Buya Yahya pun menjelasan secara rinci soal boleh tidaknya menggunakan ihaler untuk pereda asma kambuh kala berpuasa.
Menurut Buya Yahya, ihaler yang disemprotkan ke mulut itu tidak hanya berupa angin saja.
Melainkan ada obat di dalamnya yang bisa meredakan asma tersebut.
"Semprot yang dimasukan/disemprotkan ke mulut itu bukan sekedar angin saja,"
"Kalau sekedar angin saja tidak akan mengurangi asma," ujar Buya.
"Berarti bersama sesuatu yang dihembus/disemprot ada sesuatu yaitu obatnya, dan itu melalui mulut," lanjutnya.
Maka apabila menyemprotkan inhaler yang terdapat obat khusus di dalamnya, menurut Buya Yahya itu dapat membatalkan puasa.