Kriminalitas Kalsel

Ribuan Kayu Log dan Olahan Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Kalsel, Satu Tersangka Oknum Polisi

Penulis: Achmad Maudhody
Editor: Eka Dinayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti ribuan batang kayu dan keempat tersangka dihadirkan pada Konferensi pers pengungkapan kasus Perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Markas Dit Polairud

Modus operandinya, pengangkutan kayu pada KM Karya Bersama menggunakan nama usaha UD Karya Bersama yang rupanya sudah tidak memiliki izin untuk mengurus dokumen nota angkutan kayu olahan.

Sedangkan kayu yang diangkut KM Abdurrahman 11 hanya dilengkapi dokumen dari kepala desa.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkini