Berita Nasional

KPU Bahas Potensi Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Wajah Paslon Tak Lagi Jadi Nilai Jual

Editor: Achmad Maudhody
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). Hasyim menyinggung terkait peluang diterapkannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada kemungkinan dilakukan perubahan sistem yang diterapkan pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu sebelumnya.

Lebih spesifik, Ia menyinggung terkait sistem proporsional tertutup.

Hal tersebut diungkapkan Hasyim ketika memberikan sambutan pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memobilisasi alat peraga kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, jika proses proposional tertutup diterapkan, maka nama-nama dan foto calon legislatif tidak lagi ditampilkan dalam bahan kampanye.

"Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," jelas Hasyim.

"Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup," tambahnya.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan peluang sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan di UU.

"Sejak itu pula pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," Hasyim menjelaskan.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual, Peluang Berkontestasi di Pemilu 2024 Terbuka

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Halaman
12

Berita Terkini